Sabtu, 12 Oktober 2013

Kawin Kontrak

Assalam’mualaikum

Cinta dan kasih sayang.
Adalah Seperangkat hadiah yang harus ada dalam sebuah PERNIKAHAN.
Karena Pernikahan adalah Gerbang awal mengapai indahnya bahtera Rumah tangga dengan orang yang kita cinta dan kasih’i. bukankah begitu??
Namun disini ada satu hal yang ingin ku tulis, sebuah kontroversi dari pernikahan, kalo menurut kuh sih, lebih tepat disebut jual beli Status..
Aku yakin kalian pasti tahu dengan istilah KAWIN KONRAK.
Yyuppss.. benar sekali Pernikahan yang harusnya dijaga malah dalam kontes kawin kontar pernikahan adalah ajang berganti pasangan sesuai tempo yang kita inginkan..
Naudzubillah.... L

Apasih Kawin Kontrak itu ???
Ya... kawin kontrak seperti yang sering disebut-sebut banyak terjadi antara cewek Indonesia 
dengan lelaki asing ......
Kawin kotrak adalah kawin dengan "perjanjian" perjanjian misalnya, "selama lelaki asing itu berada di Indonesia," maka perkawinan terus berjalan .... dan bila lelaki itu pulang ke negaranya ... maka perkawinan putus itulah kawin kontrak.
Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.”
kawin kontrak tidak hanya antara perempuan indonesia sama lelaki asing ... namun bisa dilakukan oleh siapa aja. Bahkan diluar negeri juga kerab terjadi kawain kontrak.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia.
Kenapa begitu??
Karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya.

Kawin Kontrak  Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara.

So... Kawin Kontrak itu Haram karena dasar dari pernikahan itu bukan lah Cinta dan Kasih sayang melainkan Uang. Pernikahan itu harusnya dibangun dan dirawat agar langeng hingga maut memisahkan bukan malah diperjual belikan.. apalagi dalam sebuah jangka waktu tertentu yang pastinya akan menimbulkan banyak kerugian bagi kaum Hawa.


So.... Ingat ya kawan say No to KAWIN KONTRAK. J

Wassalam’mualaikum Wr. Wb. J

Tidak ada komentar :

Posting Komentar