Assalam’mualaikum
Adalah Seperangkat
hadiah yang harus ada dalam sebuah PERNIKAHAN.
Karena Pernikahan
adalah Gerbang awal mengapai indahnya bahtera Rumah tangga dengan orang yang
kita cinta dan kasih’i. bukankah begitu??
Namun disini ada
satu hal yang ingin ku tulis, sebuah kontroversi dari pernikahan, kalo menurut
kuh sih, lebih tepat disebut jual beli Status..
Aku yakin kalian
pasti tahu dengan istilah KAWIN KONRAK.
Yyuppss.. benar
sekali Pernikahan yang harusnya dijaga malah dalam kontes kawin kontar
pernikahan adalah ajang berganti pasangan sesuai tempo yang kita inginkan..
Naudzubillah.... L
Apasih Kawin Kontrak itu ???
Ya... kawin kontrak seperti yang sering disebut-sebut banyak
terjadi antara cewek Indonesia
dengan lelaki asing ......
dengan lelaki asing ......
Kawin
kotrak adalah kawin dengan
"perjanjian" perjanjian
misalnya, "selama lelaki asing itu
berada di Indonesia," maka
perkawinan terus berjalan .... dan bila
lelaki itu pulang ke negaranya ... maka perkawinan putus itulah kawin kontrak.
Perkawinan yang disebut kawin
kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua
bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu,
ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta.
Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari,
tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah
perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan
imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Para perempuan ini
pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam
calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki
dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin
kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah.
Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar,
para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis
asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para
turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni
yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.”
kawin kontrak tidak hanya antara
perempuan indonesia sama lelaki asing ... namun bisa dilakukan oleh siapa
aja. Bahkan diluar negeri juga kerab terjadi kawain kontrak.
Mengapa kawin
kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain
faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem
hukum di Indonesia.
Kenapa begitu??
Karena menurut
hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar
hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran
secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada
polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi
dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau
isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya.
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak
dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya
adalah haram dan akad nikahnya tidak
sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka
sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah.
Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias
batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah?
Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak
mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an
dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya
untuk jangka waktu selamanya, bukan
untuk jangka waktu sementara.
So... Kawin Kontrak itu Haram
karena dasar dari pernikahan itu bukan lah Cinta dan Kasih sayang melainkan
Uang. Pernikahan itu harusnya dibangun dan dirawat agar langeng hingga maut
memisahkan bukan malah diperjual belikan.. apalagi dalam sebuah jangka waktu
tertentu yang pastinya akan menimbulkan banyak kerugian bagi kaum Hawa.
So.... Ingat ya kawan say No to
KAWIN KONTRAK. J
Wassalam’mualaikum Wr. Wb. J
Tidak ada komentar :
Posting Komentar